Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kumpulan Tenaga Harian Lepas (THL) Kategori 1 (K-1)
Dimintai Uang Pelicin Rp. 45 Juta sampai Rp. 55 Juta.
Bangkalan -- Adanya pihak yang meminta sejumlah uang pelicin untuk 1.354 tenaga harian lepas (THL) kategori 1 (K-1) bukan lagi isapan jempol. Beberapa THL K-1 Bangkalan mengaku dikumpulkan oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing. Intinya, uang puluhan juta harus dibayarkan sebelum Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil ( SK CPNS ) turun.
Penarikan uang pelicin untuk memasuki CPNS 2013 itu merebak dalam sepekan terakhir.
Uang Rp. 45 juta hingga Rp. 55 juta per THL tersebut dijadikan alibi persyaratan menjelang pengumuman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB ).
Berdasar informasi yang kami himpun di Madura, tarif untuk pembayaran uang pelicin THL K-1 sudah ditentukan.
Bagi lulusan SMA ditarik Rp. 45 Juta, sedangkan yang berijasah Diploma/Sarjana diminta Rp. 55 juta.
Hal tersebut membuat gaduh kalangan THL K-1. Apalagi, ada beberapa SKPD yang memberikan deadline pembayaran.
" Kami semua sedang galau menunggu pengumuman. Ditambah lagi harus mencari uang sebanyak itu. Padahal, dulu untuk masuk K-1, kami sudah membayar, sekarang masih diminta untuk membayar lagi. Dari mana kami dapat uang sebanyak itu?, kata seorang THL K-1 di kantor Pengelolaan Pasar Bangkalan berinisial MHH.
MHH yang resmi menjadi THL sejak tahun 2004 tersebut sangat terkejut saat dikumpulkan di kantornya.
Seluruh teman, lanjut dia, kini tidak berdaya saat menghadapi batas waktu yang diberikan itu.
" Di kantor pasar pembayaran terakhir adalah tanggal 1 Juli, tidak tahu kalau di dinas lainnya," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan ALM seorang THL lainnya. Dia tidak membantah bahwa dirinya dan teman-teman dimintai uang sebagai persyaratan agar diangkat menjadi CPNS. Pemimpinnya di dinas perhubungan, komunikasi dan informasi (DISHUBKOMINFO) meminta dirinya untuk segera membayar agar SK CPNS cepat turun.SKPD lain juga mengalami hal serupa, yaitu diminta untuk membayar Rp. 45 juta sampai Rp. 55 juta.
" Saya tanya teman-teman, ternyata sama juga. Mereka dimintai uang juga melalui kantor masing-masing," kata mereka.
Setali tiga uang, para THL di lingkungan Badan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat (Bapemas) mengungkapkan juga ditekan untuk membayar uang sebesar itu.
Bahkan NH, seorang THL K-1 di kantor tersebut menyatakan bahwa pemimpinnya mendesak dirinya karena mendapat perintah dari pemimpin yang lebih tinggi (siapa itu?).
" Dan juga kami semua THL K-1 harus menanda tangani surat pernyataan tidak dipungut biaya apapun di atas meterai. Itu sama saja dengan penipuan di siang bolong, disuruh bayar uang, tetapi disuruh menanda tangani pernyataan bermeterai lagi bahwa tidak dipungut bayar apapun (keterlaluan)." jelasnya.
Saat dikonfirmasi di tempat terpisah, beberapa kepala SKPD tersebut memilih bungkam dan enggan menanggapi masalah itu. Beberapa diantaranya yang namanya enggan dikorankan menyatakan hanya menjalankan perintah. Mereka sangat kompak menyarankan agar menemui langsung Kepala BKD Abd. Rasjid.
Rasjid saat dikonfirmasi membantah adanya penarikan uang pelicin oleh pemimpin SKPD. (mana mau mengaku).
Secara tegas selama ini dia tidak pernah memerintah siapapun untuk meminta uang kepada THL K-1 maupun THL K-2.
" Tidak ada tarikan. Jika ada THL yang diminta membayar, suruh menghadap saya," katanya.
(apakah ucapan itu bisa dipertanggung jawabkan?).
bambangsoenar@gmail.com
No comments:
Post a Comment